
Upaya mempercepat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sigi memasuki babak penting dengan penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan pembentukan Forum Koordinasi Lokal Sub-Cluster Coordination Network (SCN). Langkah ini lahir dari komitmen kuat Pemerintah Daerah Sigi bersama KARSA Institute untuk mengakselerasi implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas sesuai amanat Perda Nomor 5 Tahun 2024. Dalam proses penyusunan SK yang melibatkan 22 SKPD, Bupati ditetapkan sebagai Pembina I, Wakil Bupati sebagai Pembina II, dan KARSA Institute hadir sebagai satu-satunya mitra non-pemerintah dalam tim koordinasi.

Penyusunan SK ini menjadi pijakan hukum penting yang memastikan struktur tim, sekretariat, dan mekanisme kerja RAD berjalan dengan jelas dan terarah. Menurut Bagian Hukum Setda Sigi, SK tersebut merupakan wujud konkret pendelegasian pasal-pasal kunci pada Perda Disabilitas, yang sebelumnya sempat terhambat oleh kebijakan efisiensi anggaran. Masuknya Program Building Effective Network (BEN) yang dijalankan KARSA Institute membawa dorongan baru bagi pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi layanan yang inklusif.

Di saat yang sama, pembentukan Forum Koordinasi Lokal SCN memperkuat ekosistem kolaborasi multipihak di Sigi. SCN menyatukan OPDis, penyedia layanan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, pemerintah daerah, hingga orang muda disabilitas dalam forum yang transparan dan akuntabel. Forum ini akan melakukan sinkronisasi dan pelaporan program ke tingkat provinsi dan nasional, sekaligus menjaga komunikasi dua arah dengan komunitas penerima manfaat.
Berbagai pihak menilai langkah ini sebagai peluang besar bagi kemajuan layanan inklusi di Sigi. Fisioterapis RS Torabelo, Erwin Pakewai, melihat SCN sebagai harapan baru untuk akses layanan yang lebih adil, termasuk peluang menghadirkan layanan kesehatan mobile bagi penyandang disabilitas yang kesulitan akses. Ketua PPDI Sigi, Agus, juga menegaskan bahwa hadirnya SK Bupati akan memperkuat posisi penyandang disabilitas, mengubah cara pandang masyarakat, dan mempercepat lahirnya program afirmatif yang selama ini sangat dibutuhkan.

Dengan jumlah penyandang disabilitas yang mencapai lebih dari 13 ribu jiwa, lahirnya SK Bupati dan SCN menandai momentum penting bagi Kabupaten Sigi sebagai daerah yang berkomitmen menjadi wilayah ramah disabilitas. Sinergi pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, dan KARSA Institute melalui Program BEN menjadi pondasi kuat untuk mendorong pembangunan inklusif dan berkelanjutan di masa depan.*Karins