Profil Karsa Institute

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Profil Karsa Institute





Nama Organisasi: 

KARSA INSTITUTE (KARSA Inisiatif Timur Indonesia)

Tahun Berdiri: 2004

Badan Hukum: Perkumpulan

    • Akta Pendirian No. 45, Tanggal 24 Februari 2004, Notaris Hilda Rachmawati, SH.
    • Akta Perubahan, No 16, Tanggal 26 Juni 2019, Notaris Charles, SH., M.K
    • Keputusan KEMENKUMHAM No. AHU-0008493 AH.01.07 Tahun 2019

Deskripisi Organisasi :

Karsa Institute didirikan di Palu, Sulawesi tengah pada tanggal 24 Februari 2004. Organisasi ini didirikan oleh 11 (sebelas) orang Pendiri melalui musyawarah besar I. Para pendiri organisasi ini adalah aktivis yang sejak mahasiswa telah terlibat dalam berbagai gerakan sosial dan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah. Sejak pendiriannya hingga saat ini, Karsa telah tumbuh menjadi salah satu organisasi non pemerintah yang paling eksis di Sulawesi tengah, dengan portofolio pemberdayaan masyarakat, Perbaikan Tata Kelola Pemerintah daerah dan Desa yang inklusif, Pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat yang berkelanjutan melalui Perhutanan sosial, penguatan ekonomi kerakyatan dan industrilasasi perdesaan, penyelamatan ekosistem hutan tropis dan pesisir serta kegiatan Emeregency Respons dan Pengurangan resiko bencana di 6 (enam) kabupaten di Sulawesi tengah dan Provinsi Sulawesi barat.

Karsa didirikan dengan maksud untuk menjadi wahana yang dapat dipergunakan oleh para penggiatnya untuk berperan dalam memprakarsai, mendorong, mendukung dan berpartisipasi dalam berbagai upaya serta inisiatif untuk memajukan perubahan sosial melalui pembaruan perdesaan, pengelolaan Sumberdaya Alam yang adil dan berkelanjutan, advokasi kebijakan, penanggulangan bencana serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Beberapa capaian penting Karsa Institute adalah sebagai berikut ;

1. Memfasilitasi akses masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial dengan luas ; 22.551,90 Ha, yang terdiri dari 5.973,9 Ha, HKm (Hutan Kemasyarakatan) dan 16.578 Ha, Hutan Desa, yang tersebar di 27 Desa, di 5 (lima) kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah.

2. Memfasilitasi Pengakuan Hutan Hutan Adat dengan luas total 19.520 Ha, Pada 3 (tiga) Komunitas Adat di wilayah Kabupaten Sigi, Prov. Sulawesi Tengah.

3. Menginisasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Desa dan Desa Inklusi di 12 Desa, di kecamatan Pipikoro dan Kulawi kabupaten Sigi.

4. Mendorong Pengembangan Ekonomi kerakyatan melalui peningkatan produksi dan produktivitas komoditi , perubahan rantai nilai malalui industrilisasi perdesaan berbasis Kopi dan Kakao di 3 Desa di kabupaten Sigi.

5. Memfasilitasi kerjasama Petani Holtokultura dengan Perbankan dan Private Sektor selaku off taker dalam budidaya kacang tanah di wilayah Dolo Barat dan Dolo Selatan Kab Sigi.

6. Memfasilitasi MoU antara petani getah Pinus dengan Private Sektor di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus Kota Palu) dalam pengelolaan dan pemasaran getah pinus berkelanjutan ;

7. Menginisiasi kerjasama antara lembaga desa dan private sektor melalui skema Imbal jasa lingkungan dalam pengelolaan dan pemanfaatan air danau Poso;

8. Advokasi Petani di wilayah baras dengan PT UL, dengan pengembalian 1000 Ha lahan masyarakat kepada 450 KK petani.

9. Fasilitasi lahirnya berbagai peraturan daerah yang menjadi platform pembangunan berkeanjutan dan pengakuan Hak Masyarakat adat, antara lain Perda No 6 tahun 2019, Perda No 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Adat Di wilayah Kabupaten Sigi, serta 3 SK Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Adat.

10. Turut Memfasilitasi penyusunan dan penerbitan Keputusan Bupati No. 3 tahun 2020 tentang RPKB (Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana) dan Pembentukan FPRB (Forum Pengurangan Resiko Bencana ) Kabupaten Sigi.

11. Melakukan Emeregency Respon di Palu, Sigi dan Donggala yang menjangkau 5000 KK warga terdampak bencana alam Gempa, Tsunami dan Liqufaksi September 2018 dan membantu proses transisi darurat terhadap 1500 KK penyintas dan rehab rekon di wilayah Sigi dan Donggala.

12. Menginisiasi pembentukan DPL (Daerah Perlindungan Laut) Pulau Tiga, di Desa Sausu Peore, Kecamata Sausu Kabupaten Parigi Moutong yang ditetapkan dalam perda No.10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) 2017-2037, dan Perbaikan pengelolaan Perikanan Ikan Karang (Coral Fish) bersama WWF dengan memperkenalkan standard dan prinsip MSC (Marine Stewardship Council) Pada kelompok Nelayan Ikan Karang di Desa Sausu Peore, Kec. Sausu Kab. Parigi Moutong.

Performa Organisasi

Untuk mendiagnosis (secara objektiv) perkembangan oganisasi. Secara periodik (per 3 Tahun) Karsa melakukan penilaian/peninjauan Kapasitas organisasi, dengan melibatkan penilai eksternal, dari Yayasan YAPIKA dan The Asia Foundation (TAF). Penilaian dilakukan dengan metode OCPAT (Organizational Capacity Performance and Assessment Tool) yang menila 6 aspek kelembagaan yaitu ; Orientasi organisasi, Tata kepengurusan, Manajemen Organisasi, Manajemen Program, Keberlanjutan dan Kinerja. Hasil penilian terahir. Dibandingkan dengan hasil penilaian terkahir pada tahun 2016, pada tahun 2019, kapasitas organisasi Karsa Institute semakin berkembang.







Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 79 - Karsa Institute (KARSA Inisiatif Timur Indonesia) | |