
Sebagai upaya memperkuat tata kelola hutan berbasis kearifan lokal, Karsa Institute bersama The Asia Foundation (TAF) melalui program Setapak-4 menggelar Workshop Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Hutan Adat di tiga wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA): Masewo, Moa, dan Marena. Kegiatan berlangsung pada 30 Oktober hingga 5 November 2025 dan dihadiri oleh pemerintah desa, lembaga adat, serta tokoh masyarakat di masing-masing lokasi.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan pemahaman tentang pentingnya Rencana Kerja Tahunan sebagai pedoman pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan. Dua narasumber hadir memberikan materi, yakni Abdul Nasir dari Balai Perhutanan Sosial (BPS) yang membahas prinsip dan manfaat perencanaan hutan adat, serta Suhardin Salasah dari Karsa Institute yang mendampingi proses penyusunan dokumen RKT 2026. Diskusi interaktif antara peserta dan narasumber menciptakan suasana partisipatif yang mendorong komitmen bersama dalam menjaga hutan adat sebagai sumber kehidupan.

Penyusunan dokumen RKT 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pengelolaan Sosial (RKPS) yang telah ada, serta memperhatikan kegiatan tahun 2025 yang belum terlaksana. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan dan efektivitas pelaksanaan program di tahun berikutnya. Peserta difasilitasi menyusun dokumen secara sistematis, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologis yang berpihak pada masyarakat adat.

Kegiatan di setiap desa berjalan lancar dengan dukungan penuh dari kepala desa, ketua lembaga adat, dan tokoh masyarakat. Dalam sesi penutup, Kepala Desa Moa menyampaikan apresiasinya, “Dokumen ini akan menjadi sangat penting karena menjadi dasar atau regulasi dalam menjalankan pengelolaan hutan adat yang sesuai dengan kearifan lokal serta berkelanjutan.” Pernyataan ini menggambarkan komitmen kuat dari masyarakat adat untuk menjadikan dokumen RKT bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai panduan nyata dalam pengelolaan hutan adat.
Ke depan, hasil dari workshop ini akan dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) Hutan Adat 2026, sekaligus memperkuat komitmen bersama antara pemerintah desa, lembaga adat, dan masyarakat dalam implementasinya. Karsa Institute berharap, inisiatif ini dapat memperkuat kemandirian masyarakat adat dalam menjaga hutan dan mempertegas peran mereka sebagai garda terdepan pelestarian lingkungan yang adil dan berkelanjutan.*Fani Saura