Sejak tahun 1993 Komunitas Toro mulai menggencarkan berbagai prakarsa untuk menegaskan identitas budaya mereka (aturan adat lembaga lokal, tradisi) dalam rangka pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas yang lestari dan membawa manfaat bagi seluruh anggota komunitas. Tindakan kolektif yang dimobilisasikan sepanjang prakarsa lokal ini, menurut Andreas Lagimpu, pada dasarnya memiliki tiga tujuan pokok:
1. Menjaga ekosistem hutan tropis di sekeliling komunitas ini yang kini telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Lore Lindu melalui pranata sosial budaya dan kepemimpinan lokal. Hal ini dilakukan dengan merevitalisasi berbagai pengetahuan dan praktik ekologis tradisional serta pranata sistem hukum dan Peradilan Adat untuk mengatur akses, kontrol dan pemanfaatan sumber daya alam.
2. Memperoleh manfaat maksimum dari perlindungan ekosistem hutan tropis dalam rangka menjamin keberlanjutan lembaga dan aktivitas ekonomi lokal yang bergantung pada pemanfaatan dan pengolahan bahan-bahan alami setempat.
3. Menjamin keadilan antar generasi dalam akses, kontrol dan pemanfatan atas sumber daya alam setempat.
Sejak bergulirnya prakarsa ini pada tahun 1993, Komunitas Toro secara pelahan namun pasti kian memantapkan otonomi mereka dalam pengelolaan dan pemanfaat sumber daya setempat secara arif dan lestari. Baca selengkapnya KLIK DISINI