Nupabomba adalah salah satu desa di Kabupaten Donggala, desa ini berbatasan langsung dengan Kota Palu yang merupakan ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah. Secara geografis, wilayah Desa Nupabomba membentang dari wilayah pesisir lembah Palu hingga ke wilayah pegunungan dataran tinggi yang berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong. Wilayah Desa ini juga membentang sepanjang jalan lintas trans Sulawesi yang menghubungkan provinsi Sulawesi Tengah dengan provinsi lainnya di pulau Sulawesi, diantaranya Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Sebagian besar penduduknya hidup dari sektor pertanian dan perdagangan. Sektor perdagangan diuntungkan karena posisinya yang strategis di lintas timur Sulawesi. Sedangkan untuk sektor pertanian, desa ini berada pada wilayah dataran rendah yang didominasi oleh tanaman perkebunan seperti kelapa , kakao dan padi. Sementara pada dataran tinggi didominasi budidaya tanaman palawija dan sayur-sayuran.
Dengan posisi desa yang membentang sepanjang kurang lebih 50 kilometer, dan melintasi jalan berkelok-kelok sepanjang pegunungan tengah Sulawesi, maka akses terhadap layanan publik seringkali menjadi keluhan dan masalah bagi warga. Jarak yang begitu jauh untuk mendapatkan layanan berdampak secara langsung pada beban biaya yang harus dikeluarkan, waktu, serta tenaga. Apalagi jika keluarga tersebut memiliki anggota keluarga dengan status lansia atau difabel. Melihat situasi ini tim pendamping P3PD berdiskusi dengan pemerintah Desa Nupabomba untuk mencari solusi terhadap masalah tersebut.
Salah satu usulan yang dikemukakan oleh Idral selaku Kepala Desa Nupabomba, adalah mendekatkan dan memudahkan pelayanan publik kepada warganya dengan cara membuka pos pelayanan publik di titik yang bisa dijangkau oleh dusun-dusun yang jauh aksesnya dari kantor desa. Terutama layanan administrasi kependudukan yang sangat diperlukan oleh warga miskin, lansia, dan difabel. Apalagi identitas legal kependudukan sangat terkait dengan berbagai jenis layanan yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Misalnya layanan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan maupun juga program perlindungan sosial.
Pelayanan warga di Desa Nupabomba. Foto : Arul
“ Saya tidak ingin warga saya sulit mendapatkan pelayanan administrasi krena jarak mereka jauh dari kantor desa, mereka harus naik angkutan dengan biaya cukup besar, belum lagi membutuhkan waktu dan tenaga, untuk para lansia dan warga disabilitas tentu ini sangat berat, karena itu saya buka pos pelayanan administrasi di wilayah dusun yang jauh untuk mendekatkan pelayanan kepada mereka” ungkap Kepala desa. Pos pelayanan publik ini melayani warga 3 hari dalam seminggu, yakni setiap hari senin, rabu dan Jumat. Petugas pelayanan yang ditempatkan pada pos pelayanan publik ini melibatkan kepala dusun setempat dan aparat desa yang berdomisili di dusun tersebut.
Yana salah seorang warga Dusun 4 yang juga kader Desa Inklusif mengaku sangat bersyukur dengan adanya pos pelayanan ini. Menurutnya dengan kebijakan kepala desa ini, maka pelayanan kepada warga di dusun-dusun yang jauh dari kantor desa menjadi lebih mudah dan murah dalam mendapatkan pelayanan administrasi. Hal ini merupakan terobosan pemerintah desa dalam pelayanan publik yang lebih inklusif “pungkas Yana”. *Edy Wicak