Pemerintah Kabupaten Sigi secara resmi mengakui Desa Banasu dan Desa
Pelempea di Kecamatan Pipikoro sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui
Surat Keputusan Bupati Sigi No. 100.3-159 dan 100.3-160 Tahun 2025. Pengakuan
ini merupakan hasil dari upaya masyarakat desa yang ingin melindungi wilayah
adat dan sumber daya alam mereka berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga
kelestarian lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Proses pengakuan ini dimulai sejak 2024 dengan dukungan dari KARSA
Institute melalui program ESTUNGKARA yang bekerja sama dengan Kemitraan.
Program ini bertujuan untuk mendampingi dan mengadvokasi pengakuan masyarakat
hukum adat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sigi,
Mohammad Ambar Mahmud, menyatakan bahwa pemerintah akan terus memfasilitasi
pengusulan dari masyarakat wilayah adat yang memenuhi kriteria. Kolaborasi
antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendamping dianggap penting untuk
mewujudkan perlindungan dan keberlanjutan ekosistem berbasis kearifan lokal.

Kepala Desa Pelempea, Vander Vein, menyambut baik terbitnya SK tersebut,
yang memperkuat posisi pemerintah desa dan masyarakat adat dalam mengelola
wilayah dan sumber daya alam secara tradisional. Demikian pula, Kepala Desa
Banasu, Edwin, mengungkapkan bahwa pengakuan ini penting untuk menjaga
eksistensi warisan leluhur dan melindungi lingkungan desa dari ancaman
kerusakan. Wilayah adat Desa Banasu memiliki luas 5.989,12 hektar, sementara
Desa Pelempea memiliki wilayah adat seluas 2.588,45 hektar.
Manager Program ESTUNGKARA, Desmon, menekankan bahwa pengakuan wilayah
hutan adat merupakan penghargaan terhadap hak masyarakat adat serta peran
mereka dalam menjaga keberlangsungan ekosistem hutan. Ia juga mengapresiasi
dukungan pemerintah yang mempercepat proses penerbitan keputusan tersebut.
Pengakuan ini tidak hanya penting bagi masyarakat adat, tetapi juga untuk
keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Dengan pengakuan resmi ini, Desa Banasu dan Pelempea bergabung dengan
lima kawasan hutan adat lainnya di Kabupaten Sigi yang telah mendapatkan
pengakuan sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi
desa-desa lain untuk mengikuti jejak serupa dalam melindungi lingkungan dan
memperkuat hak-hak masyarakat adat. KARSA Institute dan pemerintah daerah
berkomitmen untuk terus mendukung proses ini demi masa depan yang
berkelanjutan. *Karins