Langkah Sigi: Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Minggu, 11 Mei 2025

Langkah Sigi: Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

 

Pemerintah Kabupaten Sigi secara resmi mengakui Desa Banasu dan Desa Pelempea di Kecamatan Pipikoro sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Surat Keputusan Bupati Sigi No. 100.3-159 dan 100.3-160 Tahun 2025. Pengakuan ini merupakan hasil dari upaya masyarakat desa yang ingin melindungi wilayah adat dan sumber daya alam mereka berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Proses pengakuan ini dimulai sejak 2024 dengan dukungan dari KARSA Institute melalui program ESTUNGKARA yang bekerja sama dengan Kemitraan. Program ini bertujuan untuk mendampingi dan mengadvokasi pengakuan masyarakat hukum adat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sigi, Mohammad Ambar Mahmud, menyatakan bahwa pemerintah akan terus memfasilitasi pengusulan dari masyarakat wilayah adat yang memenuhi kriteria. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendamping dianggap penting untuk mewujudkan perlindungan dan keberlanjutan ekosistem berbasis kearifan lokal.
Kepala Desa Pelempea, Vander Vein, menyambut baik terbitnya SK tersebut, yang memperkuat posisi pemerintah desa dan masyarakat adat dalam mengelola wilayah dan sumber daya alam secara tradisional. Demikian pula, Kepala Desa Banasu, Edwin, mengungkapkan bahwa pengakuan ini penting untuk menjaga eksistensi warisan leluhur dan melindungi lingkungan desa dari ancaman kerusakan. Wilayah adat Desa Banasu memiliki luas 5.989,12 hektar, sementara Desa Pelempea memiliki wilayah adat seluas 2.588,45 hektar.

Manager Program ESTUNGKARA, Desmon, menekankan bahwa pengakuan wilayah hutan adat merupakan penghargaan terhadap hak masyarakat adat serta peran mereka dalam menjaga keberlangsungan ekosistem hutan. Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah yang mempercepat proses penerbitan keputusan tersebut. Pengakuan ini tidak hanya penting bagi masyarakat adat, tetapi juga untuk keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Dengan pengakuan resmi ini, Desa Banasu dan Pelempea bergabung dengan lima kawasan hutan adat lainnya di Kabupaten Sigi yang telah mendapatkan pengakuan sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk mengikuti jejak serupa dalam melindungi lingkungan dan memperkuat hak-hak masyarakat adat. KARSA Institute dan pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung proses ini demi masa depan yang berkelanjutan. *Karins

Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage
Karsa Institute (KARSA Inisiatif Timur Indonesia) | |