Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Kamis, 17 April 2025

Perbup Disabilitas Sigi: Upaya Inklusivitas

Karsa Institute memfasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati Sigi No. 5 Tahun 2024 tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas Kabupaten Sigi. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 15 April 2025, di Satria Room kantor Karsa Institute dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari berbagai sektor pemerintahan. Diskusi ini bertujuan merumuskan rancangan peraturan Bupati Sigi yang lebih teknis mengenai hak disabilitas, serta memfasilitasi konsultasi publik dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan di Kabupaten Sigi untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas berdasarkan prinsip kesetaraan.

Kabupaten Sigi memiliki kelompok disabiitas di masyarakat adat yang masih sulit dalam mengakses hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi publik. Hambatan utama yang dihadapi bersifat fisik, seperti minimnya aksesibilitas fasilitas umum, dan sosial, berupa stereotip dan stigma yang membatasi potensi mereka. Akibatnya, partisipasi kelompok disabilitas dalam pembangunan menjadi rendah dan mereka seringkali hanya dianggap sebagai objek kebijakan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kebijakan inklusif dalam bentuk Peraturan Bupati yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi kelompok disabilitas, melibatkan mereka dalam proses pembentukan kebijakan, dan berfokus pada peningkatan akses, kesempatan, serta partisipasi dalam berbagai aspek pembangunan.

Kegiatan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Sigi, seperti BAPPERIDA, BAPENDA, BPKAD, BPBD, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat dan Desa, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, Bagian Hukum Setda, Tenaga Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan dan lainnya, serta organisasi masyarakat sipil seperti PPDI dan HWDI. Melalui keterlibatan multipihak ini, diharapkan Peraturan Bupati Sigi No. 5 Tahun 2024 dapat disusun secara partisipatif dan mencerminkan aspirasi serta kebutuhan kelompok disabilitas di Sigi.

Salah satu peserta, Salam Lamangkau, SH sebagai Tenaga Ahli Perancang Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah hal yang sangat positif karena dalam perumusan peraturan bupati Sigi No. 5 Tahun 2024, keterlibatan perangkat daerah terkait menjadi suatu keharusan. Dengan dihadirkannya perangkat daerah yang relevan, penanganan isu hak disabilitas akan menjadi lebih terpadu dan inilah yang kita harapkan. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, adanya draf aturan bupati yang lebih operasional untuk tiap perangkat daerah terkait di Sigi untuk mendukung kebijakan yang lebih inklusif bagi kelompok rentan dan disabilitas dalam perencanaan pembangunan.*(Akmal Mahasiswa Magang di Karsa Institute_Fisipol Untad 2025)








Sabtu, 29 Maret 2025

Mendorong KUPS Sigi Menuju Usaha Berkelanjutan

Karsa Institute mengadakan pelatihan pendampingan usaha dan pengenalan inkubasi bisnis bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kabupaten Sigi. Kegiatan yang berlangsung di Kota Palu pada 25–26 Maret 2025 ini bertujuan meningkatkan kapasitas peserta dalam mengelola usaha berbasis perhutanan sosial. Pelatihan ini juga mendukung visi Sigi Hijau, sebuah inisiatif Pemerintah Kabupaten Sigi yang menitikberatkan pada ekonomi hijau berbasis layanan alam.

Perhutanan sosial menjadi strategi utama dalam menjaga keseimbangan antara kelestarian ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketua panitia, Moh. Rul, menjelaskan bahwa Kabupaten Sigi telah mengalami kemajuan signifikan dalam implementasi kebijakan ini, baik dari luas areal persetujuan maupun variasi skema yang diterapkan. Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta dapat memahami cara mengelola usaha secara profesional dan berkelanjutan.

Sebanyak 25 peserta dari berbagai perwakilan KUPS, Kelompok Tani Hutan non-Perhutanan Sosial (KTH non-PS), pendamping perhutanan sosial, serta perwakilan LSM hadir dalam kegiatan ini. Mereka mendapatkan materi dari narasumber yang berpengalaman, termasuk lembaga inkubator bisnis Gampiri Lestari, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), praktisi fotografi produk, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi.

Selama dua hari, peserta menerima pelatihan intensif tentang inkubasi bisnis, legalitas usaha, manajemen produksi, pengembangan produk, dan strategi pemasaran. Salah satu peserta, Jamila, pendamping kelompok usaha di Kecamatan Palolo, mengaku mendapat banyak wawasan baru, terutama dalam aspek legalitas usaha dan pemasaran. Ia berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan untuk memperkuat usaha perhutanan sosial di daerahnya.
Dengan adanya pelatihan ini, Karsa Institute berharap kelompok usaha perhutanan sosial di Sigi mampu mengelola bisnisnya secara lebih profesional. Selain meningkatkan ekonomi masyarakat, langkah ini juga mendukung tujuan jangka panjang dalam menjaga keseimbangan ekologi dan membangun sistem ekonomi berkelanjutan berbasis sumber daya alam.*Karins

Senin, 17 Maret 2025

Master Plan IAD Sigi: Pengelolaan Kawasan Berkelanjutan

 

Karsa Institute menggelar Serial Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menyusun Dokumen Master Plan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Sigi. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 15 Maret 2025, di Hotel Khas Palu dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari sektor pemerintahan, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga penelitian. Diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi serta tantangan dalam pengelolaan hutan adat, menyusun rencana aksi strategis, serta memastikan keterlibatan aktif berbagai pihak dalam pengembangan kawasan berbasis pendekatan IAD.

Kabupaten Sigi dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang tinggi, terutama dalam pengelolaan hutan adat dan pemberdayaan masyarakat lokal. Melalui program "Pengelolaan Hutan Adat yang Inklusif, Bernilai, dan Berkelanjutan", Karsa Institute berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara terpadu. Penyusunan Master Plan IAD menjadi langkah strategis dalam merancang pengelolaan kawasan secara berkelanjutan dan selaras dengan kebijakan daerah, seperti Perda Sigi Hijau dan Perda Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Lokal, serta kebijakan nasional terkait perhutanan sosial.

FGD ini tidak hanya bertujuan untuk merumuskan strategi pembangunan kawasan, tetapi juga menyinergikan berbagai sektor agar pembangunan di Sigi dilakukan secara terpadu. Salah satu peserta, Iman Nur Wahid dari BAPPEDA Sigi, menekankan bahwa IAD berperan sebagai peta besar yang mengarahkan fokus pembangunan di berbagai sektor, termasuk pariwisata, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan pendekatan ini, pengembangan wilayah tidak hanya terbatas pada satu sektor, melainkan melihat keterkaitan antar sektor untuk memastikan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat lokal.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak, seperti Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Balai Taman Nasional Lore Lindu, BPSKL Wilayah Sulawesi, Dinas Lingkungan Hidup, serta organisasi masyarakat sipil seperti BRWA Sulteng, Ekonesia, dan Sikola Mombine. Melalui keterlibatan multipihak ini, diharapkan Master Plan IAD dapat disusun secara partisipatif dan mencerminkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat adat di Sigi.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, akan disusun dokumen awal Master Plan IAD yang komprehensif. Selain itu, kesepakatan dan rekomendasi strategis dari para pemangku kepentingan akan dirumuskan untuk menjadi dasar dalam implementasi kebijakan. Rencana aksi berbasis partisipasi juga akan disusun guna memastikan bahwa pembangunan kawasan di Sigi berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan inklusif.*Karins

Kamis, 13 Maret 2025

Fasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati Sigi untuk Hak Disabilitas

Pada Jumat, 7 Maret 2025, Karsa Institute menyelenggarakan kegiatan fasilitasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Sigi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Kegiatan ini berlangsung di Satriya Meeting Room, Kantor Karsa Institute, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas disabilitas. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah membentuk tim perumus Perbup serta membahas dan merancang regulasi teknis yang menjamin perlindungan hak asasi kelompok disabilitas di Kabupaten Sigi.

Kelompok disabilitas di Kabupaten Sigi masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi aksesibilitas fisik maupun hambatan sosial. Infrastruktur publik yang belum ramah disabilitas membatasi mobilitas mereka dan menghambat akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Selain itu, stigma dan stereotip di masyarakat sering kali memperburuk ketidakadilan yang mereka alami, menghambat partisipasi mereka dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan inklusif yang memastikan perlindungan hak disabilitas dan mendorong kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan.

Penyusunan Perbup ini menjadi langkah strategis dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 yang telah diundangkan sebelumnya. Melalui kegiatan ini, dilakukan dialog konstruktif antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas disabilitas untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi wadah konsultasi publik guna memperoleh masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada kelompok disabilitas.

Salah satu peserta kegiatan, Ayub, seorang penyandang disabilitas, mengungkapkan bahwa sejak Perda ini disahkan, komunitas disabilitas mulai mendapatkan ruang untuk menyuarakan hak mereka. "Dulu kami seperti tidak terlihat, tapi sekarang suara kami didengar. Tidak ada lagi perbedaan, karena kami semua punya hak yang sama untuk berbicara dan dihargai sebagai manusia," ungkapnya. Testimoni ini menegaskan pentingnya kebijakan afirmatif yang mendorong partisipasi kelompok disabilitas dalam pengambilan keputusan publik.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya pembentukan tim penyusun Perbup, penyusunan rancangan regulasi yang lebih teknis dan operasional, serta komitmen bersama dari pemangku kepentingan untuk memperjuangkan kebijakan afirmatif yang memberikan ruang lebih besar bagi kelompok rentan. Dengan adanya Perbup ini, diharapkan Kabupaten Sigi dapat menjadi daerah yang lebih inklusif, di mana setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama dalam pembangunan  daerah. *Karins

 

 

 

 


Jumat, 28 Februari 2025

Diseminasi Perda No. 5 Tahun 2024 di Sigi

Kabupaten Sigi terus berupaya memperkuat komitmennya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui kegiatan diseminasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, di Kantor Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi. Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, DPRD, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan penyandang disabilitas.

Acara dimulai dengan pembukaan yang menyoroti kondisi penyandang disabilitas sebelum hadirnya Perda No. 5, serta harapan besar terhadap kebijakan ini. Sambutan dari berbagai pihak, seperti Kepala Desa Bolapapu, Karsa Institute, dan Camat Kulawi, menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi peraturan ini agar kelompok disabilitas dapat menikmati hak-hak mereka secara lebih optimal. Setelah sesi coffee break, diskusi dan sosialisasi berlangsung dengan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Hasbullah dari Dinas Sosial Kabupaten Sigi serta Alia Idrus SH, Ketua BAPEMPERDA DPRD Sigi. Diskusi ini menyoroti isi Perda serta langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memastikan kebijakan ini benar-benar dijalankan di tingkat desa dan kecamatan.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar para pemangku kepentingan di tingkat desa memahami kebijakan yang telah dibuat bersama oleh Pemerintah Kabupaten Sigi dan DPRD. Lebih jauh, kegiatan ini juga bertujuan menyebarluaskan informasi terkait penghormatan dan perlindungan hak disabilitas, sehingga kebutuhan kelompok ini dapat terakomodasi dalam kebijakan anggaran desa. Karsa Institute, dengan dukungan dari program ESTUNGKARA, terus berupaya mendukung implementasi Perda ini dengan melibatkan masyarakat dan lembaga terkait dalam berbagai diskusi serta tindak lanjut yang berkelanjutan.

Salah satu peserta, Andreas, seorang penyandang disabilitas, mengungkapkan rasa optimisnya terhadap Perda ini. "Dengan adanya Perda No. 5, kami kaum disabilitas merasa senang karena kebutuhan-kebutuhan kami akan lebih diprioritaskan. Sebelumnya, kami bahkan tidak tahu bahwa ada Perda yang mengatur hak kami," ungkapnya. Testimoni seperti ini menegaskan bahwa upaya sosialisasi dan edukasi sangat penting dalam memastikan bahwa kelompok disabilitas benar-benar mendapatkan manfaat dari kebijakan yang telah ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, diusulkan lahirnya Peraturan Bupati yang bersinergi dengan Perda No. 5, sehingga implementasi kebijakan ini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Selain itu, rencana pembentukan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) tingkat kecamatan diharapkan dapat menjadi wadah bagi penyandang disabilitas untuk bersuara dan memastikan hak-hak mereka tetap menjadi prioritas dalam pembangunan daerah. Dengan kolaborasi semua pihak, Perda No. 5 Tahun 2024 bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga menjadi pedoman nyata dalam mewujudkan Kabupaten Sigi yang lebih inklusif bagi semua warganya.*Karins





Selasa, 25 Februari 2025

Sigi Hijau: Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

 


Di tengah pesona alam Kabupaten Sigi yang kaya akan keanekaragaman hayati, Karsa Institute menggelar Seminar dan Lokakarya Perencanaan Integrated Area Development (IAD) pada 21-22 Februari 2025 di Hotel Jazz. Acara ini melibatkan para pemangku kepentingan dari berbagai lembaga, seperti Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sigi, serta praktisi pengelolaan sumber daya alam. Tujuan utama seminar ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan membangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan IAD, yang bertujuan menciptakan pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal.

Edy Wicaksono, Manajer Program Karsa Institute, mengungkapkan bahwa seminar ini juga menjadi wadah untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyusunan dokumen IAD, membentuk tim pengawal implementasi, dan menampung masukan terkait pengarusutamaan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam pengelolaan sumber daya alam. Sigi, dengan segala kekayaan alamnya, menghadapi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan partisipasi perempuan serta masyarakat adat dalam proses perencanaan pembangunan yang selama ini masih terpinggirkan.

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam seminar ini adalah minimnya representasi perempuan dan pemuda dalam pengelolaan perhutanan sosial. Dari 22 kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Sigi hingga akhir 2024, tidak ada satupun yang dipimpin oleh perempuan atau memiliki kepengurusan yang mencakup peran perempuan dan pemuda secara signifikan. Padahal, perempuan dalam komunitas adat memiliki hubungan erat dengan alam, baik dalam aspek ekonomi, pangan, maupun budaya. Oleh karena itu, penting untuk memberi ruang lebih besar bagi mereka agar dapat berkontribusi secara maksimal dalam pengelolaan perhutanan sosial.

Tidak hanya itu, seminar ini juga membahas sinergi kebijakan antara IAD dengan kebijakan daerah, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Sigi Hijau dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Lokal. Kebijakan nasional pun turut menjadi rujukan penting, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih terintegrasi, efisien, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Dari seminar dan lokakarya ini, Karsa Institute berharap dapat tercapai kesepakatan antar pihak untuk mendorong implementasi IAD di Kabupaten Sigi dengan perspektif GEDSI yang lebih kuat. Langkah-langkah penyusunan dokumen IAD dan terbentuknya tim pengawal implementasi menjadi hal penting dalam memastikan penerapan IAD yang berkelanjutan. Dengan semangat kolaborasi dan keberlanjutan, diharapkan Kabupaten Sigi dapat menjadi model pembangunan sektor kehutanan yang inklusif, berbasis kearifan lokal, dan memperkuat peran perempuan serta pemuda dalam pengelolaan sumber daya alam.*Karins







Error 404

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage
Karsa Institute (KARSA Inisiatif Timur Indonesia) | |